Tugas KD 2

Senin, 08 Desember 2008

v Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :

A. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan

Bentuk Negara :

Bentuk Negara yang terdapat di Indonesia adalah Kesatuan. Wilayah Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi ini dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.

Bentuk pemerintahan :

Sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik

B. Konstitusi yang diterapkan

Konstitusi yang diterapkan di Indonesia meliputi :

1. Konstitusi Tertulis

Yaitu berupa UUD 1945

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Seperti konvensi yaitu tentang pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

C. Sistem Kabinet yang Berlaku

Sistem kabinet negara yang berlaku di Indonesia adalah sistem Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan

D. Eksekutif

Dalam sistem Pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata

E. Pemegang Kedaulatan

Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif yang bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu

F. Pelaksanaan asas trias politika

Trias politika tidak dilaksanakan secara murni artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya presiden selain sebagai pemegang kekuasan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif

G. Sistem Kepartaian

Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi

H. Sistem Parlemen

Parlemen di Indonesia menganut bikamersial yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD yang merupakan wakil pemerintah daerah.

Ketidaksempurnaan itu antara lain :

1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD

2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak mempunyai fungsi legislatif secara penuh

Dari kedua alasan tersebut parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem Trikameral (Tiga Kamar)

I. Badan Yudikatif

Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga yaitu :

1. Mahkamah Agung

2. Komisi Yudisial

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh presiden.

Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota, hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan 3 orang dari presiden

Terusin Bacanya......