TUGAS PKN KD 3

Selasa, 27 Januari 2009


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa negara dan bangsa kita ini membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press). Kebebasan pers di Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan pengelola media, dan kepentingan target media. Pelayanannya, tidak peduli apakah mereka itu mewakili kepentingan negara atau kepentingan rakyat. Tetapi dalam rangka kebersamaan dan kepentingan yang diharapkan kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi kepentingan sepihak tapi kepentingan pengelola (sumber), maupun kepentingan sasaran publik.

Ketentuan tentang penyelenggaraan pers di negara Kita diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 1966 yaitu tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang dimaksud dengan pers adalah lembaga kemasyarakatan, alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum, tapi sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan maka Undang-Undang ini diperbarui dengan Undang-Undang nomor 04 tahun 1967 dan perbaharuan terakhir yaitu Undang-Undang nomor 21 tahun 1982 dengan pers adalah lembaga kemasyarakatan alat perjuangan nasional.

Faktor-faktor yang mempengaruhi peranan pers :

a. Tempat hidup dan berkembangnya media tersebut. Karena dalam masyarakat peranan itu bukan hanya abstrak tetapi harus konkret.

b. Komitmen pada kepentingan bersama yang harus sanggup mengatasi komitmen akan kepentingan dan pertimbangan kelompok bukan dalam suatu hubungan yang konteradiktif.

c. Visi dan editorial policy, yang akan membedakan media cetak yang satu dengan media cetak yang lain dan juga menjadi pedoman serta kriteria dalam proses menyeleksi kejadian-kejadian dan permasalahan untuk diliput dan dijadikan pemberitaan.).

Peranan pers pada Masa Orde Baru
Di Masa Orde Baru mungkin nasib pers terlihat sangat mengkhawatirkan. Bagaiamana tidak, pers sebegitu rupanya harus mematuhi rambu-rambu yang negara telorkan. Dan sejarah juga memperlihatkan kepada kita bahwa adanya Pwi (Persatuan Wartawan Indonesia) tidak membawa perubahan yang sinifikan pada pola represi itu. Yang ada justru PWI dijadikan media yang turut mencengkeramkan kuku-kukunya pada kebebasan pers di tanah air.

Pada titik itulah Orde Baru memainkan politik hegemoninya melalui model-model pembinaan. Setidaknya, ada dua arah pembinaan yang dapat kita lihat; pertama, mengimbau atau tepatnya melarang pers memberitakan peristiwa atau isu tertentu dengan segala alasan dan pembenaran, dan menunjukan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pers. Pada kenyataannya pers pada masa itu sedemikian dekatnya dengan logika self-censorship, baik hal ini dipaksakan oleh negara atau pun keinginan murni dari pemimpinnya. Dan pada masa Orde Baru, fungsi katalisator itu sama sekali hilang. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Abar bahwa kebebasan pers waktu itu ternyata tidak berhasil mendorong perubahan politik menuju suatu tatanan masyarakat yang demokratis, tetapi justru mendorong resistensi dan represi negara. Penelitian yang dilakukan Abar berkenaan dengan pers di awal masa Orde Baru bisa jadi benar hanya pada titik tertentu. Artinya, pertanyaan yang relevan untuk diajukan adalah mengapa negara begitu resisten dan represif terhadap pers? Penelitian ini sendiri sama sekali tidak menyinggung hal tersebut. Padahal pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang sangat mendasar tentang sistem kepolitikan Orde Baru khsususnya perlakuannya pada lembaga pers.

Orde Baru tidak memformulasikan kebebasan pers yang bertanggung jawab—artinya, tanggung jawab adalah garis batas kebebasan dan sebaliknya tidak kurang benarnya yakni kebebasan adalah garis batas tanggungjawab. Tanpa kebebasan tidak mungkin menuntut tanggungjawab dan tanpa tanggungjawab tidak mungkin menuntut kebebasan—tetapi dengan rumusan pers bebas dan bertanggungjawab.

Peranan Pers di Seputar Orde Reformasi
Tertutupnya kran kebebasan pers ternyata pada gilirannya turut mendorong insan-insan jurnalis untuk meneriakan reformasi. Lebih-kurang 30 tahun lamanya masyarakat kita berada di bawah rezim yang otoriter, memberangus kebebasan dan meniadakan penghormatan kepada hak-hak azasi manusia. Pemerintah beranggapan bahwa rakyatlah yang harus menurut, bahwa pemerintahlah yang benar dan harus diturut. Dan mereka yang mencoba-coba memberikan kritiknya pada kekuasaan, yang mencoba memberikan alternatif yang lebih baik kepada kekuasaan akan dianggap ‘menyerang kehormatan’ kekuasaan, ‘merongrong kewibawaan’ kekuasaan dan sebab itu harus dimusuhi, mereka ditindas, ditangkap, diajukan ke pengadilan, dihukum penjara, disiksa atau ditembak sebagi ‘pengacau keamanan’ negara dan ‘pengganggu stabilitas’ nasional.


Keotoriteran Orde Baru akhirnya disambut oleh masyarakat dengan teriakan reformasi. Perubahan pemerintahan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis. Pada titik inilah, pers kembali memainkan perannya setelah lama dibungkam, dipaksa untuk tutup mulut. Selanjutnya, pers tampil dengan wajah baru; demokratis, akomodatif, transformatif, sekaligus konsolidatif terhadap semua kepentingan kemanusiaan dalam dimensi kewarganegaraannya. I’tikad baik pemerintah di masa Orde Reformasi ini terlihat dari lahirnya UU No. 40 Tahun 1999, UU ini juga sekligus mencabut UU No. 11 Tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang dijadikan legitimasi hukum oleh rezim yang hegemonik sebelumnya.

Peran pers di masa reformasi menjadi penting untuk menyelesaikan kesenjangan komunikasi politik antara masyarakat dan pemerintah. Tentunya hal yang wajar jika masyarakat gagap hendak menggunakan model komunikasi semacam apa ketika reformasi telah membuka kran kebebasan sebebas mungkin, pasalnya masyarakt sudah terbiasa dengan pola komunikasi top-down selama 30 tahun lamanya. Di sinilah pers menjadi media yang memungkinkan untuk menjembatani masyarakat dan pemerintah agar komunikasi politik yang terjadi tidak melulu berkesan top-down, tetapi pada titik tertentu menjadi bottom-up. Meskipun pada praktiknya untuk mewujudkan komunikasi politik bottom-up melalui media massa tidaklah mudah. Karena pada masa reformasi, setiap komunikator politik memainkan perannya lebih maksimal. Muis mencatat bahwa hampir semua opini publik yang bernuansa kritik sosial yang konstruktif melalui pers hampir selalu memperoleh bantahan dari para komunikator elit, yang ada justru pers menjadi media yang memungkinkan terjadinya krisis informasi.

Orde Reformasi ternyata menyisakan masalah bagi pers, tidak hanya masalah kebebasan pers yang dinilai kebablasan oleh pemerintah, lebih-lebih masyarakat. Tapi juga masalah yang pokok yang mencerminkanfungsi dari media massa itu sendiri. Emilianus mencatat sedikitnya ada enam prinsip tanggungjawab sosial yang harus diemban oleh pers. Pertama; media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat, kedua; kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang atau tinggi tentang informasi, kebenaran, obyektivitas dan keseimbangan, ketiga; dalam menerima dan menerapkan kewajiban tersebut seyogyanya media dapat mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada, keempat; media sedapat mungkin menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau agama, kelima; media hendaknya bersifat pluralistik dan mencerminkan kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang, dan hak untuk menjawab, keenam; masyarakat memiliki hak untuk mengharapkan satandar prestasi yang tinggi dan intervensi dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.


Teori-teori yang mendukung :

Teori Pers Tanggungjawab Sosial

Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.

Teori Pers Otoritarian

Pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan.

Teori Pers Libertarian

Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.

Undang-undang No 11 Tahun 1966

Tentang ketentuan-ketentuan pokok pers yang dimaksud dengan pers adalah lembaga kemasyarakatan

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1)

Berkaitan dengan pembentukan dan pengesyahan suatu undang-undang. "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat"

UU No. 40 Tahun 1999

Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang dijadikan legitimasi hukum oleh rezim yang hegemonik sebelumnya.


Analisa :

Pers itu merupakan kumpulan berita, head line, tajuk, artikel, cerita, iklan, karikatur dan informasi yang dicetak disuatu kertas yang diterbitkan secara teratur (harian, mingguan, bulanan). Pers itu penting bagi kemasyarakatan serta kenegaraan, karena berbicara tentang pers kita juga akn berbicara tentang masyarakat yang demokratis, pers itu tidak akan terlepas dari berbicara masalah komunikasi politik. Komunikasi politik merupakan segala komunikasi yang terjadi dalam suatu sistem politik. Dalam suatu sistem politik komunikasi itu, politik juga sebagai penghubung antara situasi kehidupan yang ada pada struktur politik untuk menciptakan kondisi politik yang stabil.

Terusin Bacanya......

PR Blog

Minggu, 25 Januari 2009


1. Dari Mana Blog Kalian Berasal?

Pertama, saat hilya denger apa itu blog, hilya penasaran, soalnya temen-temen pada ngomongin bolg, ya karena hilya ngk tau cara bukanya jadi hilya minta ajarin ama seorang guru yang baik, eh saat hilya ngeliat itu blog, hilya malah makin binggung sendiri, terus ibu bilang, coba sendiri deh,, kalau coba-coba pasti akan terbiasa, yah akhirnya hilya coba-coba aja megotak-atik blog yang udah di buatin ama ibu, walaupun masi minta ajarin terus sih, tapi akhirnya hilya bisa………..horeeeeeeeeeeeee..

2. Kapan dilahirkannya blog kalian?

Emmm kapan ya,, hilya lupa,,heeeee,,yang pasti sih tepatnya pada tahun 2008..

3. Kesulitan apa saja yang ada saat membuat blog kalian?

Aduh jangan ditanya,, banyak deh kesulitannya, salah satunya ni ya, mau ganti template aj susah,, ya karena ngeliat yang lain pada ganti template,, jadi penasran juga pinging anti template,,heee

4. Mengapa membahas topik yang kalian bahas sekarang?

Abisnya cape’ sih, ngk bisa-bisa teruz..

5. Kenapa tampilan blog kalian menggunakan template itu?

Abisnya ngk bisa ganti template baru,,ngk tau caranya,,heee maklum baru belajar,,,

6. Apa yang pertama kalian lakukan saat blog kalian baru jadi?

Masukin foto,, karena baru itu yang hilya tahu…


Alhamdulillah akhirnya pr hilya selesai juga...

Makaci ya bunda udah ngasi PR buat hilya....
Pr nya berkesan buat hilya…

Terusin Bacanya......

Tugas KD 2

Senin, 08 Desember 2008

v Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di Indonesia apabila ditinjau dari :

A. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan

Bentuk Negara :

Bentuk Negara yang terdapat di Indonesia adalah Kesatuan. Wilayah Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi ini dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.

Bentuk pemerintahan :

Sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik

B. Konstitusi yang diterapkan

Konstitusi yang diterapkan di Indonesia meliputi :

1. Konstitusi Tertulis

Yaitu berupa UUD 1945

2. Konstitusi Tidak Tertulis

Seperti konvensi yaitu tentang pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

C. Sistem Kabinet yang Berlaku

Sistem kabinet negara yang berlaku di Indonesia adalah sistem Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan

D. Eksekutif

Dalam sistem Pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata

E. Pemegang Kedaulatan

Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif yang bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu

F. Pelaksanaan asas trias politika

Trias politika tidak dilaksanakan secara murni artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya presiden selain sebagai pemegang kekuasan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif

G. Sistem Kepartaian

Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi

H. Sistem Parlemen

Parlemen di Indonesia menganut bikamersial yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD yang merupakan wakil pemerintah daerah.

Ketidaksempurnaan itu antara lain :

1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD

2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak mempunyai fungsi legislatif secara penuh

Dari kedua alasan tersebut parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem Trikameral (Tiga Kamar)

I. Badan Yudikatif

Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga yaitu :

1. Mahkamah Agung

2. Komisi Yudisial

3. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh presiden.

Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota, hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan 3 orang dari presiden

Terusin Bacanya......

PANTUN N PUISI CINTA

Selasa, 09 September 2008

PANTUN

Dari mana datangnya linta,,
dari tanah turun ke kali,,
dari mana datangnya cinta,,
dari mata terus ke hati,,

PUISI

Bila cinta harta,,maka harta akan punah,,
bila cinta kecantikan,,maka kecantikan akan hilang,,
Bila Cinta akan rupa,,maka rupa akan sirna,,
bila cinta nafsu,,nafsu itu adalah iblis dari dirimu,,
Bila cinta akan budi,,itulah cinta yang sejati.,,

Cinta sejati akan bersemi bila ia dipupuk dengan rasa kesadaran,,
kerjujuran,,pengertian dan kasih sayang yang timbal balik,,
bukan dengan harta dunia yang akan musnah

Cinta itu adalah dua hati satu denyutan,,
dan dua hati satu debaran,,

Orang yang memburu cinta adalah laksana memburu kijang dirimba belantara,,
bertambah diburu,,bertambah dia lari,,akhirnya tersesat tak tentu arah tujuanya,,

Hati cinta hanya mengenal satu kegembiraan di dunia ini,,yaitu mencintai dan dicintai,,

Hati seorang pria bagaikan kemiri,,luarnya keras sedangkan dalamnya lunak,,

Tiada cinta yang indah dari pada pertemuan kedua kalinya,,karena masing2 sudah menjadi dewasa,,

Cinta pertama adalah suci dan agung,,
cinta kedua adalah cinta ulangan,,
dan cinta ketiga serta seterusnya adalah kurang ajar,,

Cintailah orang tuamu dulu,,
sebelum engkau mencintai kekasihmu,,

Cinta yang murni dan abadi adalah cintanya tuhan,,
cinta yang sejati adalah cintanya ibu,,
cinta naluri adalah cintanya muda-mudi,,

Jangan engkau mencintai seseorang karena kecantikanya,,
tapi cintailah ia dengan keagunganya,,

Cinta itu memang indah apabila dihiasi dengan tetes air mta,,

Derita yang paling mengerikan buat seseorang pemudi adalah putus cinta,,

Tiada cinta teramat manis dari pada kisah cinta ,,
dan tiada kisah yang teramat ngeri dari pada putus cinta,,

Terusin Bacanya......

ARTI SEBUAH PERSAHABATAN

SAHABAT

Walau kita punya pacar,,teman tetap paling setia,,
Walau kita punya harta,,teman tetap paling berharga,,.
Biarpun kita sama-sama jauh,,tapi kita tetap masih bisa berhubungan...
Qey...
To My Best Friend

Terusin Bacanya......

ARTI CINTA

Jumat, 05 September 2008

Arti Cinta
Kata orang cinta itu indah,,,
Tapi mengapa ada orang yang membenci cinta,,,
Mengapa cinta harus dibenci,,,
Apakah cinta itu membuat harapan manusia hancur,,
Tapi harapan apa ???????????

Terusin Bacanya......

Tugas Pkn KD 2

Senin, 01 September 2008

1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “Pancasila” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !

* Pendapat anda tentang budaya politik ?

Pendapat saya budaya politik itu adalah pikiran atau akal budi mengenai ketatanegaraan. Seperti tata cara pemerintahan atau dasar-dasar pemerintahan.

No

Tokoh

Uraian Singkat

1.

Muh. Yamin

Menurut pendapat Muh. Yamin, Pancasila yang berasal dari kata Panca berarti lima dan Sila berarti sendi, peraturan tingkah laku yang baik. Maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang baik.

2.

Notonegoro

Menurut pendapat Notonegoro, Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini jadi dapat disimpulkan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

2. Pengertian Pancasila menurut Ir. Soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Berikan penjelasan singkatnya yang dimaksud dengan !

a. Isi jiwa bangsa :

Maksudnya adalah Penderitaan rakyat indonesia setelah berabad-abad yang lalu tanpa ada rasa putus asa demi mendapatkan kemerdekaan kembali.

b. Terpendam bisu:

Maksudnya adalah Di dalam merebut kemerdekaan, rakyat bangsa indonesia di kekang oleh kebudayaan barat.

3. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia berdasarkan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !

Justifikasi Yuridik

Filsafat dan Teoritik

Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana yang telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia, seperti :

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)

3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)

4. Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA, Pasal 2

5. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

6. Ketetapan MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL

Yaitu merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia, dari konstruksi nalar manusia secara logik. kebenaran Pancasila dimulai dengan suatu aksioma dimana :”Manusia dan alam semesta ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu partalian yang selaras atau harmoni”. Yang ditemukan pada rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinia kedua & alenia keempat

4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa Pancasila sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, dikatakan sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia !

Tanggapan saya : Pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar negara dan Ideologi nasional, diharapkan mampu menjadi filter atau pandangan hidup bangsa Indonesia dalam menyerap pengaruh perubahan jaman di era globalisasi ini, terutama yang ditujukan dalam penerapannya yaitu berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual.

5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pendapat Ir. Soekarno dengan Mr. Muhammad Yamin berkaitan dengan pengertian Pancasila di bawah ini !

Persamaan

Perbedaan

Ø Di dalam pengertian Muh. Yamin dan Ir. Soekarno, persamaanya adalah Pancasila sama-sama merupakan falsafah negara yang berisi pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.

Di dalam pengertian Muh.Yamin dan Ir. Soekarno, perbedaanya antara lain :

Ø Menurut pendapat Muh. Yamin : Pancasila merupakan lima dasar yang merupakan pedoman tentang aturan tingkah laku yang baik.

Ø Menurut pendapat Ir. Soekarno : Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang terpendam bisu setelah sekian abad lamanya oleh kebudayaan barat dan merupakan falsafah negara.

Terusin Bacanya......