Senin, 08 Desember 2008
v Buatlah pembahasan singkat tentang sistem pemerintahan di
A. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan
Bentuk Negara :
Bentuk Negara yang terdapat di Indonesia adalah Kesatuan. Wilayah Negara Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi. Daerah provinsi ini dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten.
Bentuk pemerintahan :
Sedangkan bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik
B. Konstitusi yang diterapkan
Konstitusi yang diterapkan di Indonesia meliputi :
1. Konstitusi Tertulis
Yaitu berupa UUD 1945
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Seperti konvensi yaitu tentang pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
C. Sistem Kabinet yang Berlaku
Sistem kabinet negara yang berlaku di Indonesia adalah sistem Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan
D. Eksekutif
Dalam sistem Pemerintahan Indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata
E. Pemegang Kedaulatan
Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif yang bertanggung jawab kepada rakyat. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu
F. Pelaksanaan asas trias politika
Trias politika tidak dilaksanakan secara murni artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya presiden selain sebagai pemegang kekuasan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif
G. Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
H. Sistem Parlemen
Parlemen di Indonesia menganut bikamersial yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD yang merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidaksempurnaan itu antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak mempunyai fungsi legislatif secara penuh
Dari kedua alasan tersebut parlemen di Indonesia dapat dikatakan menganut sistem Trikameral (Tiga Kamar)
I. Badan Yudikatif
Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga yaitu :
1. Mahkamah Agung
2. Komisi Yudisial
3. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh presiden.
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota, hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat dan 3 orang dari presiden
1 komentar:
lho kok banyak bahasa2 htmlnya hil...psti ada yang salah waktu posting, btw tugas nya udah di baca kok and dah masuk nilai